Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan, Bebaskan Puluhan Ribu Nara Pidana

Menteri Yasonna digugat

TOPMETRO.NEWS – Menteri Yasonna digugat ke meja hijau? Inilah yang dilakoni sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil. Mereka menggugat kebijakan dibebaskannya narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menteri Yasonna Digugat Kaum Aktivis

Gugatan itu didaftarkan Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020) lalu.

Terpaksa Ronda Kampung

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan itu telah menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.

“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Boyamin menyebut, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat.

Tarik Kembali Napi Asimilasi

Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam gugatannya, Boyamin meminta menteri Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotest secara ketat jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi. Menurutnya, Kemenkumham tidak meneliti secara mendalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi.

artikel untuk anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

“Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” sesalnya.

Napi Keluar Lapas Tapi tak Diawasi

Selain itu, Boyamin menyoroti langkah Yasonna yang tak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari Lapas.

Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih menjadi tanggungjawab Kemenkumham.

“Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum,” ucap Boyamin.

Hari Ini Dapat Nomor Registrasi

Kendati begitu, hingga kini perkara itu belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/. Boyamin mengklaim, baru bisa mendapatkan nomor perkara, hari ini, Senin (27/4/2020).

“Belum dapat nomor perkara. Karena sistem online, mungkin baru Senin besok dapat nomor perkaranya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hingga Senin (20/4/2020) Kemenkumham telah memgeluarkan 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.

Kebijakan itu diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan 1 April 2020 silam.

Ikhwal Menteri Yasonna digugat itu, kini sudah viral di media sosial.

BACA SELENGKAPNYA | Pasca-Kerusuhan Lapas II B Kabanjahe, Yasonna Laoly Kunjungi Rutan

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Pasca-kerusuhan di Lapas II B Kabanjahe, Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Prof Dr Yasonna H Laoly SH MSc PhD berkunjung ke Rutan Kabanjahe, Minggu (16/2/2020).

Dia pun berjanji akan memecat oknum sipir sebagai biang kerok kerusuhan Lapas Kabanjahe secara tidak hormat. Dan akan ‘membuangnya’ ke Nusakambangan.

Kedatangan Menkumham disambut unsur Forkopimda Karo. Di antaranya Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, Kejaksaan Negeri, dan Kalapas II B Kabanjahe Simson Bangun.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | JawaPos

Related posts

Leave a Comment